EFEKTIVITAS PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MITIGASI RISIKO KEPATUHAN AKAD: STUDI KASUS KOPERASI AL IQTISHOD LIL MUAMALAH MAWADDAH SYARIAH JAWA TIMUR
Kata Kunci:
Dewan Pengawas Syariah, kepatuhan syariah, risiko akad, koperasi syariah, BMTAbstrak
Penelitian ini menelaah efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mitigasi risiko kepatuhan akad pada Koperasi Al Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah Syariah Jawa Timur (BMT Mawaddah). Fokus analisis dibagi ke dalam dua dimensi: proses dan hasil. Pada dimensi proses, DPS terbukti menjalankan pengawasan komprehensif yang mencakup empat bidang operasional, dengan rekomendasi spesifik yang ditindaklanjuti dalam program kerja berikutnya. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang sistematis serta tindak lanjut yang konsisten. Sementara itu, pada dimensi hasil, data menunjukkan penurunan kasus penyimpangan akad dari tujuh kasus pada 2023 menjadi lima kasus pada 2024. Penurunan ini bersifat positif secara deskriptif, namun belum dapat dipastikan sebagai indikasi perbaikan sistemik karena hanya didasarkan pada dua titik data. Ada kemungkinan penurunan tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi alami atau intensitas pengawasan yang berbeda. Akar masalah penyimpangan akad lebih banyak terkait kesenjangan kompetensi karyawan lini depan dalam memahami definisi dan syarat sah akad, bukan kelemahan desain produk. Strategi mitigasi DPS juga mempertimbangkan faktor kontekstual berupa hambatan bahasa lokal (Madura). Penelitian ini memberi kontribusi empiris mengenai pola pengawasan syariah pada koperasi berbasis pesantren.



