[1]
“Perspektif Hukum Islam Tentang Perempuan Yang Tidak Menjalani Masa Iddah Pasca Perceraian Di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan”, JA, vol. 6, no. 1, pp. 25–52, Oct. 2025, doi: 10.36420/7xerkj40.