Dari Nasab ke Nilai Moral: Rekonstruksi Konsep Kafā’ah dalam Perkawinan Islam Perspektif Empat Mazhab
DOI:
https://doi.org/10.36420/m7h52e63Keywords:
kafā’ah, perkawinan Islam, fikih perbandingan, empat mazhab, maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Konsep kafā’ah (kesepadanan) merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum perkawinan Islam yang bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial. Namun, pemahaman terhadap kafā’ah tidak bersifat tunggal, melainkan berkembang secara beragam dalam tradisi fikih, khususnya dalam empat mazhab Sunni. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi konsep kafā’ah dalam perspektif mazhab Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, dan Ḥanbalī, serta menelaah relevansi dan reinterpretasinya dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan, memadukan analisis normatif-yuridis, historis, dan komparatif terhadap sumber-sumber fikih klasik dan literatur akademik mutakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa seluruh mazhab sepakat menempatkan agama dan akhlak sebagai inti utama kafā’ah, sementara perbedaan muncul dalam penilaian terhadap faktor-faktor sosial seperti nasab, profesi, kebebasan, dan kemampuan ekonomi. Perbedaan tersebut mencerminkan fleksibilitas ijtihad Islam dalam merespons realitas sosial yang beragam. Dalam konteks modern, pemahaman kafā’ah yang terlalu berbasis status sosial dinilai kurang relevan dan berpotensi bertentangan dengan nilai keadilan dan kesetaraan. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan pentingnya reinterpretasi kafā’ah sebagai keserasian etis, spiritual, dan tanggung jawab bersama antara pasangan, sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah dan dinamika hukum keluarga Islam kontemporer.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Qisth : Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

